Evaluasi PBB-P2 Tahun 2026 Bersama Camat Bantarsari
Pemerintah Kecamatan Bantarsari melaksanakan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 bersama Pemerintah Desa Citembong.
Dalam evaluasi tersebut, Bapak Camat Bantarsari, Cardian Galih Wicaksono, S.STP., M.M., Pembina Tingkat I, memberikan penegasan kepada Pemerintah Desa Citembong agar penarikan PBB-P2 dapat diselesaikan dan dilunasi sebelum bulan Agustus 2026.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya percepatan realisasi penerimaan PBB-P2 sekaligus mendorong Pemerintah Desa Citembong untuk lebih optimal dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak.
Hal ini juga menjadi perhatian mengingat Pemerintah Desa saat ini memiliki berbagai kesibukan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, terlebih masa jabatan kepala desa yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2027 terus berjalan. Oleh karena itu, percepatan penarikan dan pelunasan PBB-P2 perlu menjadi salah satu prioritas agar target penerimaan pajak dapat tercapai tepat waktu.
Melalui evaluasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Citembong dapat meningkatkan koordinasi, monitoring, dan penagihan PBB-P2 sehingga seluruh kewajiban pajak masyarakat dapat terselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Berikan Komentar